Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah 5 Tersangka Diamankan
SURABAYA
– Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil
mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan hasil kejahatan, pemalsuan
surat kendaraan, serta penipuan yang beroperasi di wilayah Surabaya dan
Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Lima
orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan
peredaran kendaraan bermotor dengan dokumen palsu.
Kelima
tersangka masing-masing berinisial W.I.S. (30) warga Banyuwangi, A.Y.H.
(26) asal Pasuruan, A. (57) warga Pasuruan, A.R. (45) asal Kabupaten
Pasuruan, serta M.A. (53) warga Kota Pasuruan.
Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy
Herwiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan
masyarakat terkait dugaan transaksi kendaraan bermotor menggunakan
dokumen tidak sah.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan
serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi
para pelaku beserta perannya masing-masing,” ujar AKBP Edy Herwiyanto,
Rabu (27/5).
Dari hasil penyelidikan, tersangka W.I.S. diduga menjual satu unit mobil Honda CRV tahun 2002 yang dilengkapi STNK palsu.
Dokumen
kendaraan tersebut diketahui diperoleh dari tersangka A.Y.H. yang
diduga menjalankan praktik jual beli kendaraan dengan surat tidak resmi.
“Dari
hasil pemeriksaan, kendaraan dipasarkan menggunakan dokumen yang diduga
dipalsukan agar terlihat legal saat diperjualbelikan,” terang AKBP Edy.
Dalam
menjalankan aktivitasnya, tersangka A.Y.H. disebut dibantu tersangka A.
yang bertugas mengantarkan kendaraan kepada calon pembeli.
Sementara itu, proses pembuatan STNK palsu dilakukan oleh tersangka A.R. di kediamannya di wilayah Pasuruan.
Kasatreskrim
menjelaskan, tersangka A.R. diduga memproduksi dokumen menyerupai STNK
asli menggunakan seperangkat alat cetak dan bahan khusus.
Dokumen tersebut dikenal dengan istilah STNK “aspal” atau asli tapi palsu.
Bahan
baku untuk pembuatan dokumen palsu tersebut diduga diperoleh dari
tersangka M.A. yang turut diamankan dalam pengembangan perkara.
“Seluruh
tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes
Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”
tegas AKBP Edy.
Dalam perkara tersebut, Polisi turut mengamankan
sejumlah barang bukti berupa 318 lembar surat pajak kendaraan, 22 STNK,
tujuh KTP, dua SIM, printer, stempel, alat pemotong, alat tulis, hingga
bahan khusus pencetak identitas dan surat kendaraan.
Selain itu,
petugas juga menyita sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang
berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya sepeda motor PCX, Nex,
Fino, CS1, mobil XL7, dan Honda CRV yang menggunakan dokumen palsu.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana
persekongkolan jahat, penadahan barang hasil kejahatan, pemalsuan surat,
serta penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP, Pasal 391 KUHP,
dan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Kasatreskrim menyatakan akan terus mengembangkan
kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang
terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan dan peredaran
kendaraan bodong di wilayah Jawa Timur. (*)

Komentar
Posting Komentar